JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan 593 NIP CPNS Kementerian Agama (Kemenag). NIP Tersebut dari 617 NIP yang diusulkan BKN.
“Sisanya masih dalam proses dan akan segera rampung dalam waktu dekat”. Hal itu disampaikan oleh Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Warli, mewakili Kepala BKN.
Baca juga: 4 Syarat CPNS Menjadi PNS, Bebas Narkoba hingga Lulus Diklat Prajabatan
Pada kesempatan itu Warli juga menjelaskan pelamar seleksi CPNS yang sudah memiliki NIP tidak otomatis akan diangkat menjadi PNS. Melainkan, perlu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yakni lulus Diklat Prajabatan, sehat jasmani dan rohani, penilaian SKP minimal baik, serta mengucapkan janji PNS," ujarnya.
Baca juga: Parkiran Kendaraan PNS Ditertibkan
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu tujuh instansi mengusulkan nomor induk pegawai (NIP) hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 lalu.
NIP ini diberikan kepada CPNS untuk dapat memulai bekerja sebagai aparatur negara. Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, instansi pemerintah baik kementerian, lembaga ataupun pemerintah daerah (pemda) terus didorong untuk menyelesaikan proses pengangkatan CPNS sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan. Menurutnya berdasarkan data yang dirilis Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN, masih terdapat enam kementerian/lembaga yang belum menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2017.
Baca juga: Gandeng Taspen, Kemenpan Ingin Bangun Rumah Khusus PNS
“Sementara sampai tanggal 12 Januari 2018, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin menjelaskan satu pemerintah daerah yang membuka rekrutmen CPNS TA 2017 juga belum menyampaikan usul penetapan NIP CPNS tahun anggaran 2017,” sebutnya di Jakarta.