JAKARTA - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tak semudah bekerja di swasta. Usai melakukan berbagai macam tes, para Calon PNS (CPNS) masih harus menunggu menjadi PNS.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Aidu Tauhid mengatakan, ada beberapa syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Sedikitnya terdapat 4 hal yang harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS.
Baca juga: Parkiran Kendaraan PNS Ditertibkan
"Keempat hal tersebut yakni harus mengikuti dan lulus diklat prajabatan; dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan mengucapkan sumpah janji PNS," ujarnya mengutip laman BKN, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
setkab
Sementara itu ditemui secara terpisah, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penempatan Pegawai Kementan Sutrisno Sipahutar menyampaikan, BKN itu merupakan ahlinya di bidang manajemen ASN. "Kami ingin mereka (CPNS Kementan-red) dibekali dari ahlinya langsung,” tutur Sutrisno Sipahutar.
Baca juga: Gandeng Taspen, Kemenpan Ingin Bangun Rumah Khusus PNS
Dalam masa orientasi, Sutrisno Sipahutar menambahkan bahwa CPNS Kementan juga akan dibekali tentang budaya kerja, pola pikir dan mindset pegawai Kementan. Di samping itu Sutrisno Sipahutar menambahkan bahwa CPNS Kementan juga akan dibekali pembinaan teknis pekerjaan secara spesifik terkait perkerjaan apa yang akan mereka geluti di Kementan.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)