Daftar 5 Pemenang WK Migas dengan Skema Gross Split

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 31 Januari 2018 16:05 WIB
Foto: Lelang WK Migas (Yohana/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pertama kalinya mengumumkan pemenang lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split. Pengumuman pemenang ini merupakan hasil lelang Tahap I Tahun 2017.

Dari 10 wilayah kerja (WK) migas yang ditawarkan menggunakan skema gross split, terdiri dari 7 WK melalui Penawaran Langsung dan 3 WK melalui Lelang Reguler. Adapun terdapat 5 WK yang diminati dalam lelang ini.

Lelang WK telah dimulai sejak akhir Mei 2017 dan diperpanjang sebanyak 4 kali dikarenakan menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Perpajakan Gross Split.

Baca juga: 3 Prinsip Dasar Gross Split Bawa Industri Migas Lebih Efektif

Sampai dengan batas akhir penyampaian Dokumen Partisipasi yaitu tanggal 29 Desember 2017, terdapat 7 Dokumen Partisipasi untuk 5 WK yang selanjutnya dilakukan Pembukaan dan Pemeriksaan serta Penilaian Akhir oleh Tim Penawaran untuk memberikan rekomendasi pemenang.

"Biasanya lelang memakan waktu 1 bulan-3 bulan, tapi bagaimanapun untuk lelang kali ini hanya satu bulan dari penutupan lelang. Dan sejak penutupan. Kita hanya butuh satu bulan untuk umumkan pemenang, dan Alhamdulillah terlaksana dalam satu bulan bisa dapat," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dalam pengumuman pemenang lelang di Kantor ESDM, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Baca juga: Terbitkan PP Pajak Gross Split, Kementerian ESDM: Surat Persetujuan Telah Dikirim ke Presiden

Adapun dari lelang ini tercatat total nilai investasi dari ke-5 pemenang lelang sebesar USD23,575 juta. Dengan nilai bonus tandatangan yang didapatkan negara sebesar USD3,250 juta.

"Terimakasih semua yng sudah membantu dalam proses evaluasi para bider. Terimakasih pada semua yang membantu selama kurun waktu dari satu bulan Dirjen Migas, Kesekjenan, Balitban," ujar dia.

Baca juga: Bagaimana Hitung-hitungan Pajak Gross Split? Begini Penjelasan Wamenkeu

Archandra pun meminta untuk perusahaan yang belum menemukan lelang tahun 2017, bisa pada akhirnya kembali mengikuti lelang di tahun 2018.

"Bagi (perusahaan) yang belum beruntung pada lelang ini, tolong untuk bisa berpartisipasi di lelang tahun ini, ada kesempatan yang baik di tahun ini," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya