CPNS Sudah Punya NIP, Gajinya Belum Tentu Sama dengan PNS

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2018 19:09 WIB
Ilustrasi (foto: koran sindo)
Share :

JAKARTA - Beberapa peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 telah mengantongi Nomor induk Pegawai (NIP). Selain itu, beberapa CPNS yang lulus juga telah menerima surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi mengatakan meskipun sudah mengantongi NIP, bukan jaminan bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, para CPNS harus dilihat kinerjanya terlebih dahulu melalui orientasi selama satu tahun.

 Baca juga: Tunggu Jadi PNS, CPNS Bisa Saja Langsung Diberhentikan

Jika menunjukan kinerja yang baik maka secara otomatis bisa diangkat menjadi PNS. Sedangkan jika tidak menunjukan kinerja yang bagus, maka status PNS tidak akan diberikan.

"Iya ada masa orientasi percobaan selama 1 tahun. Nah di masa itu akan dilihat kualiats kinerja dan prilakunya," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (1/2/2018).

 Baca juga: 4 Syarat CPNS Menjadi PNS, Bebas Narkoba hingga Lulus Diklat Prajabatan

Selama satu tahun, para CPNS yang memiliki SK maupun NIP juga akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang berbeda. Karena berdasarkan peraturan tunjangan antara CPNS dan PNS memiliki nilai berbeda.

“Beda kalau itu gaji dan tunjangan sebagai CPNS,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan dari BKN yang diterima Okezone, terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS.

 Baca juga: BKN Tetapkan 593 NIP CPNS Kementerian Agama

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS :

- Pasal 34 ayat (1) sampai (5):

(1). CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun;

(2). Masa percobaan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;

(3). Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan;

(4). Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;

(5). Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.

- Pasal 36 :

1). Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan :

a. Lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 34

b. Sehat jasmani dan rohani

(2). Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS. Lebih jauh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pasal 37 ayat (2) intinya menyebutkan CPNS dapat pula diberhentikan apabila :

a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

b. Meninggal dunia;

c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat;

d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;

e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;

f. Menjadi anggota dan pengurus partai politik;

g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya