JAKARTA - Kementerian Perindustrian mencatat perolehan ekspor industri mengalami peningkatan sebesar 13% dari 2016. Menteri Perindustrian (Menperin) pun dihadapkan dengan banyak tantangan demi meningkatkan jumlah ekspor terutama sektor industri pengolahan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, Ini beberapa fakta terkait Bea masuk produk Indonesia, seperti dirangkum Okezone, Minggu (4/2/2018).
1. Ekspor Industri Tumbuh Double Digit
Menperin mencatat bahwa perolehan ekspor industri mengalami peningkatan sepanjang tahun lalu sebesar USD125 miliar atau setara Rp1.673 triliun. Capaian ini mengalami peningkatan sebesar 13,14% dari 2016 yang mencapai USD110,50 miliar.
2. Tarif Bea Masuk untuk Produk RI Terlalu Besar
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa di sejumlah negara masih ada yang menetapkan tarif bea masuk terlalu besar bagi produk-produk industri dari Indonesia.
Misalnya, Eropa dan Amerika yang mengenakan bea masuk ekspor untuk produk tekstil Indonesia sebesar 5%-20%. Sedangkan untuk sesama negara Asia Tenggara, seperti Vietnam, sudah tanpa bea masuk atau nol%.
"Kalau hambatan tersebut bisa dikurangi, pasti kinerja eskpor indusri tekstil dan alas kaki kita akan terus naik. Khusus industri shoes and apparel sport, kita sudah melewati Tiongkok. Bahkan, di Brasil, kita sudah menguasai pasar di sana hingga 80%," ungkapnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
3. Ekspor Industri Padat Karya Ditingkatkan
Menperin menyebutkan, industri padat karya berorientasi ekspor yang sedang didongkrak kinerjanya, antara lain sektor industri dan produk tekstil, industri alas kaki, industri pengolahan ikan dan rumput laut.
Selain itu, industri aneka (mainan anak, alat pendidikan dan olah raga, optik, alat musik), industri farmasi, kosmetik dan obat tradisional, serta industri kreatif (kerajinan, fashion, perhiasan).
Selanjutnya, industri barang jadi karet (ban kendaraan bermotor dan rethreading ban pesawat terbang), industri elektronik dan telematika (multimedia, software), industri furniture kayu dan rotan, serta industri makanan dan minuman (turunan CPO, olahan kopi, kakao).
Bahkan, tidak hanya industri skala besar, pihaknya juga mendorong industri kecil dan menengah (IKM) agar ikut menangkap peluang pasar di era ekonomi digital dan Industri 4.0 dengan memanfaatkan perkembangan teknologi manufaktur terkini.
4. Memperluas Komoditas
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memperluas komoditas yang akan dibebaskan bea masuk impor dari negara Palestina. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya membebaskan bea masuk impor untuk komoditas kurma dan minyak zaitun dari negara tersebut.
Menteri Perdagangan (Kemendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, sudah membicarakan hal ini dengan pihak Palestina. Bahkan Mendag Enggar telah meminta Palestina untuk menyerahkan daftar komoditas yang berpeluang diimpor ke Indonesia.