6 Fakta Bea Masuk Indonesia

Keduari Rahmatana Kholiqa, Jurnalis
Minggu 04 Februari 2018 20:27 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perindustrian mencatat perolehan ekspor industri mengalami peningkatan sebesar 13% dari 2016. Menteri Perindustrian (Menperin) pun dihadapkan dengan banyak tantangan demi meningkatkan jumlah ekspor terutama sektor industri pengolahan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Ini beberapa fakta terkait Bea masuk produk Indonesia, seperti dirangkum Okezone, Minggu (4/2/2018).

1. Ekspor Industri Tumbuh Double Digit

Menperin mencatat bahwa perolehan ekspor industri mengalami peningkatan sepanjang tahun lalu sebesar USD125 miliar atau setara Rp1.673 triliun. Capaian ini mengalami peningkatan sebesar 13,14% dari 2016 yang mencapai USD110,50 miliar.

2. Tarif Bea Masuk untuk Produk RI Terlalu Besar

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa di sejumlah negara masih ada yang menetapkan tarif bea masuk terlalu besar bagi produk-produk industri dari Indonesia.

Misalnya, Eropa dan Amerika yang mengenakan bea masuk ekspor untuk produk tekstil Indonesia sebesar 5%-20%. Sedangkan untuk sesama negara Asia Tenggara, seperti Vietnam, sudah tanpa bea masuk atau nol%.

"Kalau hambatan tersebut bisa dikurangi, pasti kinerja eskpor indusri tekstil dan alas kaki kita akan terus naik. Khusus industri shoes and apparel sport, kita sudah melewati Tiongkok. Bahkan, di Brasil, kita sudah menguasai pasar di sana hingga 80%," ungkapnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

3. Ekspor Industri Padat Karya Ditingkatkan

Menperin menyebutkan, industri padat karya berorientasi ekspor yang sedang didongkrak kinerjanya, antara lain sektor industri dan produk tekstil, industri alas kaki, industri pengolahan ikan dan rumput laut.

Selain itu, industri aneka (mainan anak, alat pendidikan dan olah raga, optik, alat musik), industri farmasi, kosmetik dan obat tradisional, serta industri kreatif (kerajinan, fashion, perhiasan).

Selanjutnya, industri barang jadi karet (ban kendaraan bermotor dan rethreading ban pesawat terbang), industri elektronik dan telematika (multimedia, software), industri furniture kayu dan rotan, serta industri makanan dan minuman (turunan CPO, olahan kopi, kakao).

Bahkan, tidak hanya industri skala besar, pihaknya juga mendorong industri kecil dan menengah (IKM) agar ikut menangkap peluang pasar di era ekonomi digital dan Industri 4.0 dengan memanfaatkan perkembangan teknologi manufaktur terkini.

4. Memperluas Komoditas

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memperluas komoditas yang akan dibebaskan bea masuk impor dari negara Palestina. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya membebaskan bea masuk impor untuk komoditas kurma dan minyak zaitun dari negara tersebut.

Menteri Perdagangan (Kemendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, sudah membicarakan hal ini dengan pihak Palestina. Bahkan Mendag Enggar telah meminta Palestina untuk menyerahkan daftar komoditas yang berpeluang diimpor ke Indonesia.

5. Palestina Dapat Zero Tarif

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menjelaskan, tidak ada kriteria khusus dalam pemilihan pembebasan bea masuk impor dari Palestina. Perlakuan istimewa ini diberikan demi mendukung politik dan ekonomi kepada negara tersebut.

"Presiden memerintahkan segera buka akses perdagangan dengan Palestina. dan kita langsung tanpa ada studi dan ini adalah komitmen mendukung Palestina," paparnya.

Namun tak hanya itu saja, Indonesia juga sudah meminta Palestina agar membuka peluang Indonesia bisa melakukan ekspor ke negaranya tanpa tarif bea masuk. "Mereka juga akan berikan zero tarif. Tidak perlu studi, ini adalah komitmen politik dari Presiden," tukasnya.

6. Barang Tak Berwujud Bisa Kena Bea Masuk

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dan masuk ke Indonesia. Adapun barang tak berwujud yang dimaksud adalah e-book hingga software dan lainnya yang tidak ada wujudnya.

Dalam moratorium World Trade Organisation (WTO) tersebut, negara-negara berkembang disebutkan tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik sehingga pengenaan bea masuk ini diharapkan bisa diterapkan pada 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini pemerintah belum membuat keputusan terkait bea masuk untuk barang tak berwujud tersebut.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya