Sebagai informasi, Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) merupakan skema pembiayaan kreatif sebagai solusi di tengah keterbatasan APBN dalam pembahasan infrastruktu. PINA diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 sebagai mengenai Proyek Strategis Nasional, di mana Menteri PPN/Kepala Bappenas ditugaskan sebagai koordinator
Terkait peran skema PINA saat ini telah dicapai financial closing beberapa proyek infrastruktur termasuk 15 ruas tol Trans-Jawa Waskita Toll Road.
Saat ini terdapat 34 proyek infrastruktur senilai Rp348,2 triliun yang terdaftar dalam pipeline proyek PINA dan siap ditawarkan kepada investor potensial. Proyek tersebut terdiri dari 19 proyek jalan tol, 4 proyek penerbangan baik bandara dan pesawat, 10 proyek pembangkit dan transmisi listrik dan 1 proyek pariwisata.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)