BPKN Minta Keterangan BPOM Terkait Kasus Suplemen Mengandung DNA Babi

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 17:04 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Koordinator Komisi Advokasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menyatakan pihaknya akan meminta keterangan Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM) terkait mekanisme pengawasan pre dan post market audit.

Hal tersebut dikatakan Rizal di Jakarta kemarin, terkait dengan temuan kandungan DNA babi pada suplemen makanan Viostin DS yg diproduksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex yang diproduksi PT Medifarma Laboratories.

Dia mengatakan mekanisme pengawasan peredaran obat dan makanan memerlukan koordinasi yang solid antar-Kementerian dan Lembaga, serta partisipasi aktif masyarakat. "Kita berharap pengawasan peredaran obat dan makanan menjadi perhatian serius Pemerintah karena tidak hanya terkait kesehatan masyarakat tetapi juga keselamatan masyarakat (konsumen)," kata dia.

Rizal yang juga dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menyayakan BPKN akan mendorong koordinasi lintas sektor agar kejadian seperti ini dapat direduksi di masa mendatang.

Sebelumnya, BPOM menyatakan, suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi. Yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.

BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa informasi tentang suplemen makanan yang mengandung DNA babi menjadi perhatian masyarakat setelah salah satu pegawai di lembaga yang dia pimpin menyebarluaskannya."Informasi yang keluar itu sedang dalam proses untuk diinformasikan secara resmi kepada masyarakat. Memang bukan informasi yang rahasia," kata dia.

Penny mengatakan bahwa Viostin DS dan Enzyplex Tablet yang terbukti mengandung DNA babi ditemukan melalui pengawasan setelah pemasaran atau "post-market" oleh petugas BPOM dan sudah mulai ditarik dari pasaran sejak November 2017.

Menurut Penny, pada pengawasan sebelum pemasaran atau "pre-market" uji bahan baku kedua suplemen itu menyatakan tidak mengandung bahan babi atau turunannya. Uji laboratorium terhadap bahan baku dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)."Pada saat pengawasan 'pre-market', kami percaya pada perusahaan akan memberikan informasi yang benar untuk mempercepat pendaftaran agar produk segera sampai kepada masyarakat," tutur dia.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya