Perbankan Siap Setor Data Nasabah ke Pajak

Antara, Jurnalis
Minggu 11 Februari 2018 13:27 WIB
Foto: Okezone
Share :

 Baca Juga: Belanja Kartu Kredit Rp1 Miliar Wajib Lapor Pajak, Sri Mulyani: Ini Dilakukan Bertahap

Tidak semua data nasabah dilaporkan ke DJP. Sesuai dengan PMK Nomor 73/PMK.03/2017, hanya data nasabah yang memiliki saldo paling sedikit Rp1 miliar yang wajib dilaporkan. Dalam aturan sebelumnya, batas saldo yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan paling sedikit Rp200 juta.

Laporan data nasabah sedikitnya mencakup informasi berupa identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan.

Sementara itu PT Bank OCBC NISP Tbk., bank yang dikendalikan mayoritas pemegang saham asal Singapura, juga sedang memproses pendaftaran ke Ditjen Pajak.

 Baca Juga: Keterbukaan Informasi Pajak Disahkan, Begini Janji Menkeu Sri Mulyani

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya