Perbankan Siap Setor Data Nasabah ke Pajak

Antara, Jurnalis
Minggu 11 Februari 2018 13:27 WIB
Foto: Okezone
Share :

Senada dengan BRI, OCBC yakin pelaporan data nasabah tidak akan mengganggu pertumbuhan DPK pada tahun ini.

"Keterbukaan ini sudah norma baru yang semua pihak harus menerima dan membiasakan diri. Hal ini bukan hanya di Indonesia, melainkan norma baru di dunia," Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja.

Sesuai dengan PMK dan perdirjen itu, lembaga keuangan diwajibkan melakukan pendaftaran ke DJP paling lambat akhir Februari 2018. Kewajiban pelaporannya untuk nasabah domestik paling lambat akhir April 2018.

Untuk nasabah orang atau entitas asing, kewajiban pelaporannya diatur, yakni paling lambat 1 Agustus 2018. Lembaga jasa keuangan (perbankan/pasar modal/perasuransian) harus menyampaikan ke OJK, dan OJK paling lambat 31 Agustus 2018 menyampaikan ke DJP. (lid)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya