JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun aturan terbaru untuk izin kerja tenaga asing (TKA) di Indonesia. Hal tersebut diberikan sesuai dengan kontrak perusahaan.
"Aturan belum, tapi kita buat begini. Jadi sedang disusun, kalau dia kerja di sini kontrak 3 tahun ya kita kasih misalnya Visa 3 tahun juga. Ngapain setiap tahun berubah, malah justru sumber macam-macam," jelas Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, di Kantor Maritim, Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Tapi, lanjut Luhut, si perusahaan yang mengontrak pekerja asing harus melapor kepada pemerintah, jika suatu saat dia sudah tidak kerja. Dalam aturan baru akan ada penekanan kepada perusahaan untuk mengamankannya.
"Kalau saya (pekerja asing) habis kontrak, maka (perusahaan) lapor. Supaya pemerintah bisa cabut Visa atau Kitas. Itu sekarang lagi diproses," ujarnya.
Menurut Luhut, pemberian izin bisa lama untuk bidang teknologi tinggi seperti sains. Pasalnya, kita butuh tenaga kerja ahli.
"Misalnya kita butuh dia mengajar 5 tahun di sini ya kasih 5 tahun, asal tetap dengan ITB, ITS, UI," ujarnya.
Menurutnya, Indonesia masih merintis tenaga ahli dalam pendidikan vokasional yang sedang dijalankan.
Jadi, lanjutnya, Indonesia sangat kekurangan orang dalam hal mengajar. "Sekarang kita mendidik dari bawah dilakukan sekarang. Nanti kita marah kalau kita pakai lokal tidak kerja, sekarang cari tukang las aja susah," ujarnya.
(Fakhri Rezy)