Gelar Aksi Cuci Pakaian, Ini 7 Tuntutan PRT untuk Menaker

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 15 Februari 2018 13:46 WIB
Demo PRT. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam rangka memperingati hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional, ratusan PRT menggelar aksi peras pakaian di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Sejumlah PRT yang tergabung dalam organisasi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), LBH Jakarta, Ferderasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) dan Keluarga Besar Buruh Migran (Kabarbumi) tetap melaksanakan aksinya meskipun dibawah guyuran hujan.

Pendamping hukum aksi Aprilia Tengker mengatakan melalui aksi dan juga peringatan hari PRT Internasional ini juga para peserta membawa pesan untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Karena selama ini banyak sekali PRT yang kesejahteraannya kurang layak.

Bahkan tak jarang juga para PRT mendapatkan perlakuan kurang baik dai majikannya selama bekerja. Oleh karena itu, para peserta aksi pada tahun ini membawa tema 'yang diperas pakaiannya bukan PRTnya'.

"Oleh karenanya tahun ini kita ingin menyampaikan yang diperas itu bajunya, bukan PRT-nya maksudnya buka orangnya gitu," ujarnya kepada Okezone, di Lapangan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (15/2/2018)

Sebagai salah satu contohnya lanjut Prili, ada beberapa PRT yang mendapatkan upah kurang layak dari majikannya. PRT yang bekerja delapan jam setiap harinya hanya mendapatkan upah Rp1 juta setiap bulanya.

Contoh lainya adalah ada beberapa juga tidank kekerasan dan kasus kriminilasi yang dilakukan oleh majikan kepada PRTnya. Padahal yang bersangkutan sama sekali tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh majikannya.

"Bukanya kita enggak peduli PRT di luar negeri, tapi kasus yang terjadi di dalam negeri juga mayoritas sama. Upah yang enggak layak, sampai kriminalisasi PRT juga masih terjadi di dalam negeri. Kemarin ada beberapa kasus PRT dituduh mencuri padahal dia tidak melakukan itu (pencurian)," jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut Prili, para PRT meminta kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) PRT agar segera disahkan oleh DPR-RI. Sehingga para pekerja PRT diberikan kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan dalam menjalankan pekerjananya.

"Kami meminta kepada Menaker untuk mengawal pengesahan RUU PRT. sehingga perlindungan perlindunganya ada dan pemenuhan atas haknya juga tetap diberikan. karena kalau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu meskipun ada perlindungan terhadap PRT tapi enggak ada sanksinya," jelasnya

Menurut Prili, para pekerja PRT berharap agar RUU PRT bisa disahkan pada tahun ini. Pasalnya, paran pekerja rumah tangga sudah mengajukan dan mengahraqpkan sejak lama agar RUU PRT ini bisa disahkan oleh DPR.

"Tahun depan kalau bisa sudah disahkan. Karena ini sudah lama kita ajukan bahkan ada yang bilang sudah 15 tahun yang lalu tapi belum juga disahkan. Intinya teman-teman ini kan sama-sama pekerja jadi minta lebih diperhatikan oleh pemerintah dan juga DPR," jelasnya

Berikut tuntutan para pekerja rumah tangga pada hari PRT Internasional 2018 :

1. Segera menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU-PRT) dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 kerja layak PRT masuk dalam prioritas prolegnas 2018-2019 dan segera mengesahkan sebagai Undang-Undang.

2. Menunutut kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk segera meratifikasi konvensi ILO 189 mengenai kerja layak bagi PRT sebagai tidank lanjut sikap politik pemerintah Indonesia yang disampaikan dalam pidato pilitik RI dalam sesi ke-100 sidang perburuhan internasional pada 14 juni 2011 dan pemenuhan janji nawacita Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi PRT di dalam negeri dan luar negeri.

3. Mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah secara institusioal, administratif dan juga hukum untuk melindungi dan memberdayakan PRT di dalam negeri dan PRT migran.

4. Menuntut kepada pemerintah RI dan DPR RI untuk mengintegrasikan prinsi-prinsip dalam hak assasi manusia dalam deklarasi universial HAM, konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, konvensi HAM internasional mengenai perlindungan hak seluruh buruh migran dan anggota keluarganya, konvensi ILO nomor 189 mengenai kerja layak PRT dalam penyusuann dan perwujudan peraturan perundang-undangan di tignkat nasional untuk PRT yang bekerja di Indonesia dan PRT yang bekerja di luar negeri.

5. Pemerintah harus menjamin hak dan akses PRT sebagai warga negara dan pekerja atas jaminan sosial.

6. Pemerintah harus memperbaiki penyediaan lapangan pekerjaan sebagai PRT ataupun careqwork didalam negeri yang harus didukung untuk pengembangannya dan perlindungannya sebagai pilian pekerjaan sebagai PRT atau careworker didalam negeri.

7. Pemerintah harus memperbaiki sistem pendidikan pelatihan bagi PRT berbasis perlindungan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya