Berikut tuntutan para pekerja rumah tangga pada hari PRT Internasional 2018 :
1. Segera menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU-PRT) dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 kerja layak PRT masuk dalam prioritas prolegnas 2018-2019 dan segera mengesahkan sebagai Undang-Undang.
2. Menunutut kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk segera meratifikasi konvensi ILO 189 mengenai kerja layak bagi PRT sebagai tidank lanjut sikap politik pemerintah Indonesia yang disampaikan dalam pidato pilitik RI dalam sesi ke-100 sidang perburuhan internasional pada 14 juni 2011 dan pemenuhan janji nawacita Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi PRT di dalam negeri dan luar negeri.
3. Mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah secara institusioal, administratif dan juga hukum untuk melindungi dan memberdayakan PRT di dalam negeri dan PRT migran.
4. Menuntut kepada pemerintah RI dan DPR RI untuk mengintegrasikan prinsi-prinsip dalam hak assasi manusia dalam deklarasi universial HAM, konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, konvensi HAM internasional mengenai perlindungan hak seluruh buruh migran dan anggota keluarganya, konvensi ILO nomor 189 mengenai kerja layak PRT dalam penyusuann dan perwujudan peraturan perundang-undangan di tignkat nasional untuk PRT yang bekerja di Indonesia dan PRT yang bekerja di luar negeri.
5. Pemerintah harus menjamin hak dan akses PRT sebagai warga negara dan pekerja atas jaminan sosial.
6. Pemerintah harus memperbaiki penyediaan lapangan pekerjaan sebagai PRT ataupun careqwork didalam negeri yang harus didukung untuk pengembangannya dan perlindungannya sebagai pilian pekerjaan sebagai PRT atau careworker didalam negeri.
7. Pemerintah harus memperbaiki sistem pendidikan pelatihan bagi PRT berbasis perlindungan.
(Martin Bagya Kertiyasa)