Nasib Industri Air Minum Dibahas dalam RUU SDA

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 15 Februari 2018 20:16 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) ‎meminta DPR untuk memperhatikan kelangsungan nasib pengusaha terkait pembahasan RUU Sumber Daya Air (SDA). Pasalnya dalam draft RUU tersebut, membatasi pihak swasta dalam mengelola SDA.

Ketua Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan, dalam draft RUU SDA ini tidak memberikan keleluasaan pengelolaan air pada swasta. Padahal selama ini industri air minum dalam kemasan telah berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan investasi di dalam negeri.

 Baca juga: Wah, Kementerian PUPR Alokasikan Rp650 Miliar untuk Program Hibah Air Minum

Selain itu, lanjut dia, dalam draft RUU tersebut juga menyamakan industri air minum dengan perusahaan penyedia air minum dalam pipa.‎ Hal ini dinilai akan membahayakan keberlangsungan industri air minum kemasan.

‎‎"Di pasal 58 ayat 1 dalam draft tersebut juga disebut bahwa perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sama seperti penyedia air minum dalam pipa. Yang berarti berhubungan infrastruktur, padahal kita ini manufaktur," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya