Tidak hanya itu, lanjut Rahmat, khusus perizinan untuk industri juga rencananya hanya diberikan untuk perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kalau begitu lalu bagaimana dengan swasta yang selama ini telah berkontribusi dengan mengalirkan air ke sumber tertentu agar masyarakat dapat mengaksesnya," kata dia.
Baca juga: Butuh 40 Tahun! Akhirnya Proyek SPAM Umbulan Rp4,51 Triliun Mulai Dibangun
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menyatakan, pihaknya akan segera mencari formulasi terkait hal tersebut. Menurut dia, dalam draft RUU tersebut harus ada formulasi agar kepentingan masyarakat dan pihak swasta tetap terakomodir.
"Harus ada ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya air. Nah untuk itu formulasinya harus mengakomodir kedua pihak," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)