JAKARTA - Sesuai dengan UU Tapera No.4 Tahun 2016, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) akan selesai masa berfungsinya pada 24 Maret 2018. Lembaga negara ini pun akan dialihkan fungsinya ke BP Tapera.
Lantas seperti apa nasib tabungan PNS di Bappertarum yang selama ini dilakukan ?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Menteri PU tugaskan Kantor Akutansi Publik (KAP) melakukan audit berapa jumlah aset dan kewajiban dan berapa dibayarkan pada 2018 terutama pada ASN yang sudah pensiun atau disebut pensiun plus pensiun punah.
"Audit sudah selesai minggu ini dan laporan akan disampaikan. Tentu juga sebelumnya ini semua harus disampaikan ke BPK karena pembubaran dan pemindahan aset itu kita sebaiknya di audit," ujarnya, di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Menurutnya, eks-Bapertarum akan dilayani ketika BP Tapera nantinya berjalan. Selain Bappertarum, nanti juga tabungan TNI/Polri yang ada di Asabri juga akan dialihkan ke BP Tapera.