Menteri Basuki: Menteri Rini yang Berhak Beri Sanksi Waskita Karya

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2018 15:54 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tiang pancang proyek Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakyu) roboh, menimpa sejumlah pekerja. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Menyikapi kejadian tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam rapat ada kesepakatan kedua, selain memberhentikan sementara proyek layang. Komite Keselamatan Konstruksi akan memberikan rekomendasi kepada owner projeknya.

"Termasuk sanksi apa yang akan diberikan kepada konsultannya, pelaksananya. Kalau di PU ada satker, ada BPK, ada Kasubdit, direktur untuk sanksi saya jika itu memang proyeknya PU. Kebetulan ini (kejadian Waskita) proyek investasi di bawah Kementerian BUMN," tuturnya, di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

 Baca juga: Kembali Memakan Korban, Pemerintah Bakal Moratorium Seluruh Proyek Jalan Layang

Atas kesepakatan tersebut, Basuki menegaskan, Menteri BUMN memiliki kuasa memberikan sanksi terhadap BUMN yang memang terbukti lalai. "Dia kan pra-penaggung jawab proyek, baik itu Kepala Proyeknya, gimananya, pengawasnya nanti oleh Menteri BUMN, pasti ada sanksi," tuturnya.

Sebelumnya, akun Twitter Polda Metro Jaya, menginformasikan bahwa tiang proyek tol Becakayu yang roboh berada di DI. Panjaitan, Jakarta Timur.

Dikabarkan tujuh pekerja menalami luka akibat robohnya tiang pancang. “Seluruh korban Pekerja yg kritis karena Tiang Girder ambruk,” tulis @TMCPolda.

Empat korban sudah berhasil dievakuasi dan dirujuk ke RS Polri. Hingga saat ini petugas masih melakukan penangan tiang pancang yang roboh.

Oleh karena itu, Kemen PUPR akan mengevaluasi pembagian jam kerja para pekerja proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) usai robohnya bekisting pier head. Tak hanya itu, Kementerian PURP akan melakukan pemeriksaan terhadap proses pengecoran yang menyebabkan robohnya pier head.

Baca Juga: Konstruksi Tol Becakayu Roboh, Begini Reaksi Menteri BUMN

Sementara, PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku perusahaan kontraktor proyek pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) meminta maaf atas peristiwa kecelakaan kerja merosotnya bekisting pier head yang menimpa 7 orang pekerja.

Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk Dono Parwoto mewakili PT Waskita Karya meminta maaf, khususnya kepada para korban maupun keluarganya. Prihal dengan peristiwa itu juga pihak PT Waskita Karya, lanjutnya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian.

Seperti diketahui, musibah di proyek Becakayu menambah catatan buruk kinerja dari BUMN konstruksi. Pasalnya ini adalah proyek keenam Waskita yang bermasalah setelah sebelumnya sudah ada 5 proyek yang dikerjakan mengalami kecelakaan kerja.

Adapun kelima proyek tersebut adalah, proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang, Jembatan penyeberangan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, girder proyek Pembangunan Jalan Tol Paspro (Pasuruan Probolinggo), crane proyek jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dan kontruksi girder proyek Pembangunan Jalan Tol Pemalang-Batang.

Pihak Polres Jakarta Timur menyelidiki apakah ada unsur kelalaian dalam robohnya tiang girder proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018). Ada atau tidaknya unsur kelalaian itu akan didapat pihak kepolisian setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini pihaknya akan segera melakukan olah TKP yang dilakukan Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Mabes Polri. Selain olah TKP, pihak kepolisian juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut robohnya tiang girder Tol Becakayu.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya