“Kalau auditnya sudah selesai. Pekan ini kami terima dan selanjutnya akan disam pai - kan dulu ke BPK,” ujar Basuki.
Baca juga: Iuran Tapera 3%, Beban Buruh Bakal Bertambah?
Menurutnya penggabungan dana perumahan untuk PNS (Bapertarum) dan Asabri tersebut diharapkan bisa menarik para pekerja dan umum untuk ikut pada program Tapera. “Nanti setahun dua tahun kalau sudah keihatan baru selanjutnya kami tarik atau mengajak pekerja dan umum,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Tapera, pelaksana Tapera melalui Badan Pengelola Tapera sudah harus terbentuk pada 24 Maret 2018.
“Yang paling penting adalah bagaimana koor dinasi dengan Menkeu, kredibilitas badan ini harus ter bentuk terlebih dahulu. Jadi tidak langsung berlaku untuk semuanya. Ter masuk itu tadi, Asabri dilebur dengan Ba per tarum sehingga tahap awal yang kita ikutkan Ba pertarum dan Asabri dulu,” ujarnya. (Ichsan Amin)
(Dani Jumadil Akhir)