OJK: Mata Uang Digital Bukan Produk Industri Jasa Keuangan

Antara, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2018 17:17 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Dia mengatakan, salah satu langka yang dilakukan adalah dengan membentuk satuan tugas (Satgas) Waspada investasi guna memantau dan mengawasi setiap bentuk penyelenggara industri jasa keuangan di Indonesia termasuk di Maluku, dengan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

 Baca juga: Sri Mulyani Cs Pantau Bitcoin hingga Kenaikan Harga Minyak di 2018

"Pernyataan seperti ini sudah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan larangan penggunaan Virtual Currency yang dilaksanakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku yang berlangsung di Ambon kemarin," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi pada acara sosialisasi tersebut mengatakan, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa Virtual Currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

"Karena itu BI melarang menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya