OJK: Mata Uang Digital Bukan Produk Industri Jasa Keuangan

Antara, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2018 17:17 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

 Baca Juga: Bitcoin Anjlok 28% ke USD10.000 Gara-Gara Korea dan China

Bambang menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"Jadi jelas bahwa Virtual Currency ini tidak termasuk di dalam divinisi mata uang rupiah," ujarnya. (lid)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya