Hingga saat ini Bank Muamalat masih dimiliki oleh pemegang saham pengendali dari Islamic Development Bank atau IDB (32,74 persen), Boubyan Bank, Kuwait (22 persen), Atwill Holdings Limited, Saudi Arabia (17,91 persen) dan National Bank of Kuwait (8,45 persen).
Menurut Permana, Bank Muamalat merupakan bank syariah pionir dan terkemuka di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kekuatan brand dan eksistensinya dalam menjaring potensi pasar. Walaupun kondisi perusahaan maupun perekonomian cukup menantang, hingga saat ini Bank Muamalat masih berdiri.
Permana menjelaskan, masih bagusnya kondisi Bank Muamalat ditunjukkan oleh Financing to Deposit Ratio (FDR) yang masih cukup kuat yaitu sebesar 86,14 persen. Kondisi tersebut membaik dari tahun sebelumnya yang tercatat 96,47 persen akibat meningkatnya kepercayaan nasabah untuk menyimpan dananya di Bank Muamalat.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansyur Mau Beli Saham Bank Muamalat, Begini Tanggapan Bos OJK
Dari sisi rasio kecukupan modal minimum (capital adequacy ratio/CAR) Bank Muamalat juga tercatat 11,58 persen per September 2017, di atas ketentuan yang berlaku. Tingkat kredit bermasalah (non-performing financing/NPF) gross berada di level 4,54 persen dan NPF netto tercatat 3,07 persen. Meski cukup tinggi, kata Permana, angka tersebut masih berada di bawah ketentuan yang berlaku yakni 5 persen.