JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memutuskan untuk menghentikan sementara semua proyek pembangunan Elevated (layang) dari mulai jalan tol hingga Light Rail Transit (LRT). Hal tersebut dilakukan sebagai langkah evaluasi pasca-maraknya kejadian kecelakaan kerja pada proyek layang.
Anggota Komisi Keselamatan Konstruksi (K3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lazuardi Nurdi mengatakan, langkah moratorium penting dilakukan untuk memastikan prosedur keselamatan kerja sudah dijalankan oleh kontraktor. Sehingga ke depannya tidak akan terjadi lagi kejadian kecelakaan yang bahkan bisa merugikan negara dan masyarakat.
"Moratorium itu penting untuk memastikan semua (prosedur) itu dijalankan. Jadi mungkin gini kita harus melihat lagi apakah prosedur kerja sudah benar. Nah ini perlu moratorium semua proyek perlu dievaluasi enggak bisa salah satu saja," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (23/2/2018).
Selain mengevaluasi prosedur keselamatan lanjut Lazuardi, melalui moratorium ini juga untuk memastikan dan memeriksa jika inspektorat konstruksi sebagai pengawas sudah memberikan izin kerja secara benar. Karena yang dikhawatirkan adalah meskipun sudah diberikan izin, namun pengawas konstruksi yang ada dilapangan justru belum mengecek bangunan tersebut secara detail.
"Ini (moratorium) juga untuk mengecek juga izin kerja lemburnya. Misalnya dia (memberikan) lampu hijau untuk melakukan pekerjaan tapi dia juga harus benar melihat apakah kematangannya benar sesuai dengan di tambah nah itu yang khawatir saya tidak memastikan dengan benar, tapi dia justru bilang oke," jelasnya.
Selain itu lanjut Lazuardi, moratorium juga sekaligus untuk mengevaluasi apakah para pekerja tersebut sudah memiliki perilaku yang baik. Karena meskipun seluruh pekerja telah berlabel dan mendapatkan sertifikat, akan tetapi perilaku setiap orang berbeda satu sama lainya.
"Kalau kompetensi kan terkait keahlian. Misalnya, saya ahli tapi kalau terkait perliaku attitude harus juga lihat. Artinya penting juga pengawasan harus benar-benar," ucapnya.
Komite Keselamatan Konstruksi memang memiliki tugas berat sejak pembentukannya beberapa waktu lalu untuk mengawal pembangunan infrastruktur yang aman. Antara lain, bertugas untuk melakukan pemantauan, mengevakuasi hingga menginvestigasi proyek proyek infrastruktur yang dibangun.
"K3 itu tugasnya ada tiga melakukan pemantauan dan mengevakuasi proyek yang punya risiko tinggi. Melakukan investigasi kalau mengalami kecelakaan," ucap Lazuardi.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono melakukan evaluasi secara menyeluruh. Menurut Basuki penting dilakukan untuk mengetahui secara mendetail penyebabnya. Dia mengakui kecelakaan konstruksi bukan kali pertama terjadi melainkan sebanyak 14 kali selama dua tahun terakhir.
Basuki juga menegaskan bahwa kecelakaan konstruksi seperti yang terjadi pada tol Becakayu bukan karena gerakannya yang dikebut, melainkan karena faktor kedisiplinan pelaksanaan di lapangan.
Basuki menambahkan, kecepatan pengerjaan proyek infrastruktur di Indonesia masih belum bisa dibandingkan dengan kecepatan pengerjaan di negara lain seperti Malaysia, Filipina hingga Tiongkok. Pengerjaan proyek infrastruktur di Tiongkok dalam satu tahun bisa mencapai 4.000 kilometer (km) sedangan di Indonesia baru 1.000 km dalam satu tahun.
Selain itu menurut Basuki, rekanan kontraktor yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek infrastruktur berat di atas permukaan atau nelayan gljuga telah disesuaikan dengan keahlian. Sehingga tidak ada istilah membangun dengan main main karena seluruhnya dikerjakan oleh tenaga ahli dan profesional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Syarif Burhanuddin mengatakan, ada 32 proyek jalan tol layang dan 4 proyek rel layang yang saat ini tengah dievaluasi oleh pihaknya. Moratorium tersebut berlaku untuk pekerjaan layang dengan beban berat.
Berikut 36 Proyek yang sedang dievaluasi :
1. Jalan Tol Transit Sumatera oleh PT Hutama Karya
2. Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) oleh PT Waskita Karya
3. Jalan tol Kayu-Agung-Palembang-Betung oleh PT Sriwijaya Markmore Persada.
4. Jalan tol Krian-Legundi-Bunder oelh PT Waskita Bumi Wira
5. Jalan Tol Cibitung-Cilincing oleh PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways
6. Jalan Tol Cimanggis-Cibitung oleh PT Cimanggis Cibitung Tollways
7. Jalan Tol Cinere-Serping oleh PT Cinere Serpong Jaya
8. Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) oleh PT Citra Karya Jabar Tol
9. Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) oleh PT Citra Washphuttowa
10. 6 Ruas Tol Dalam Kita DKI Jakarta oleh PT Jakarta Tollroad Development
11. Jalan Tol Balikpapan- Samarinda oleh PT Jasamarga Balikpapan Samarinda.
12. Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated oleh Jasamarga Jalan Layang Cikampek.
13. Jalan Tol Jakarta Cikampek Selatan oleh PT Jasamarga Kapel Selatan.
14. Jalan Tol Medan Kualanamu-Tebingtinggi oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol.
15. Jalan Tol Manado-Bitung oleh PT Jasamarga Manado Bitung.
16. Jalan Tol Pandaan-Malang oleh PT Jasamarga Pandaan Malang
17. Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi oleh PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi
18. Jalan Tol Barang-barang oleh PT Jasamarga Semarang Batang
19. Jalan T Kertosono-Mojokerto oleh PT Marga Harjaya Infrastruktur
20. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng oleh PT Jasamarga Kunciran-Cengkareng Cengkareng.
21. Jalan Tol Bogor Ringroad oleh PT Marga Sarana Jabar.
22. Jalan Tol Kunciran-Serpong oleh Marga Trans Nusantara
23. Jalan Tol Ngawi-Kertosono oleh PT Ngawi Kertosono Jaya
24. Jalan Tol Penjagan-Pemalang oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road
25. Jalan Tol Pemalang-Batanv oleh PT Pemalang Batang Toll Road.
26. Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Solo Ngawi Jaya
27. Jalan Tol Serpong-Balaraja oleh PT Trans Bumi Serbaraja.
28. Jalan Tol Ciawi-Sukabumi oleh PT Trans Jabar Tol
29. Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh Transjakarta Paspro Jalan Tol
30. Jalan Tol Cinere-Jagorawi oleh PT Transkip harus Kita Jaya.
31. Jalan Tol Gempol-Pasuruan oleh PT Transjakarta Jatim Pasuruan
32. Jalan Tol Serang Panimbang oleh PT Wijaya Karya Serang Panimbang.
33. Proyek LRT Jabodebek oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk
34. LRT Palembang oleh PT Waskita Karya.
35. LRT Veledrome-Kelapa Gading oleh PT Wijaya Karya
36. Jalur Kereta Doubke-Double Track (DDT) Manggarai-Jatinegara oleh PT Hutama Karya
(Rani Hardjanti)