Tentunya terdapat dua cara untuk mengikuti lelang tersebut yakni melalui e-Auction atau konvensional. E-Auction (close bidding) yakni penawaran lelang secara tertulis melalui internet dengan menggunakan virtual account melalui situs DJKN dan konvesional transfer/cash/tunai melalui bendahara penerimaan KPKNL.
Baca Juga: Jusuf Kalla hingga Menteri Kabinet Kerja Lelang Barang Pribadi secara Sukarela
Lalu ada lelang kehadiran (konvensional) yakni menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui Rekening Penampungan KPKNL.
Dalam lelang ini terdapat uang jaminan yang harus disetorkan terlebih dahulu. Tentunya besaran uang jaminan setiap benda berbeda-beda.
Untuk dapat melihat barang-barang yang mereka lelang, barang akan dipamerkan lewat Open House pada hari Selasa, 27 Februari 2018 pukul 09.00 – 16.00 WIB di Galeri Nasional Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)