JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Pemda dalam mengelola blok minyak dan gas (migas). Hal tersebut diyakini dapat meningkatkan pemerataan perekonomian bagi tiap wilayah mengingat banyak lokasi pengeboran yang berada di daerah.
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Khaeron mengatakan, pemerintah harus harus tegas dalam menentukan pengelola blok migas yang habis kontraknya pada tahun 2018. Di samping itu, Herman menilai bahwa Pemda memiliki kapabilitas dalam mengelola blok migas.
"Pemerintah daerah saya pikir mampu. Daerah saja sudah mampu apalagi Pertamina. Kenapa harus tegas, karena dalam rangka mewujudkan kedaulatan energi nasional," ujarnya dalam diskusi Menelisik Kemampuan Pertamina dalam Mengelola Blok Migas Habis Kontrak, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Baca juga: Daftar 5 Pemenang WK Migas dengan Skema Gross Split
Dia melanjutkan, dengan dikelola 8 blok migas secara mandiri oleh Indonesia, hal tersebut mendorong kedaulatan energi. Apalagi, semangat Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil pada dasarnya bukanlah memberikan blok migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Akan tetapi, mengingat bahwa migas bersifat tinggi risiko, investasi, dan kualifikasi maka pengelolaannya harus mengikutkan pihak ketiga. Namun, apabila Pertamina sebagai badan usaha milik pemerintah (BUMN) yang membawahi sektor migas sudah siap untuk mengambil alih serta siap dari tiga aspek tersebut, maka tidak ada alasan lain untuk tidak memberikan pengelolaan kepada Pertamina.
"Ini dalam rangka mewujudkan kedaulatan energi nasional, kemudian pengelolaan migas oleh negara urgensinya adalah penerimaan negara, minyaknya jadi minyak negara dan gasnya jadi gas negara," kata dian