Peran Pemda Kelola Blok Migas Harus Ditingkatkan

Ulfa Arieza, Jurnalis
Senin 26 Februari 2018 14:10 WIB
Ilustrasi Minyak Mentah. (Foto: Shutterstock)
Share :

Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan habis masa kontraknya tahun ini atau blok terminasi.

Baca Juga: 43 Wilayah Kerja Migas Bakal Kembali Dilelang Pertengahan Februari

Adapun delapan terminasi tersebut adalah Blok Sanga-sanga (Kalimantan Timur), Blok Attaka (Kalimantan Timur), Blok East Kalimantan, Blok Tengah (Kalimantan Timur), Blok South East Sumatera (SES), North Sumatera Offshore (NSO), Blok Ogan Komering (Sumatera Selatan), dan Blok Tuban

Akan tetapi, belum lama ini Kementerian ESDM memberikan perpanjangan kontrak sementara kepada kontraktor lama di Blok Tuban di Jawa Timur, dan Blok Ogan Komering di Sumatera Selatan. Perpanjangan kontrak sementara diberikan selama enam bulan sembari menunggu Pertamina memenuhi kelengkapan persyaratan dan ketentuan kontrak baru.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya