Seperti yang diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat wajib pajak (WP) untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) 2017 lebih awal.
"Kami imbau WP atau masyarakat tidak menunggu hari-hari terakhir tanggal 31 Maret. Kami imbau supaya lebih awal agar tidak jammed," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama dua hari terakhir WP yang sudah melaporkan SPT mencapai 2 juta pelapor dari 18 juta WP yang wajib melaporkan SPT.
"Kira-kira sudah 2 juta sampai hari ini. Sebagian besar e-filling," ujar Hestu.
(Dani Jumadil Akhir)