JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjual 20% saham PT Dairi Prima Mineral (DPM) kepada PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). DPM merupakan perusahaan yang mengelola proyek pertambangan di wilayah Sopokomil Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan perseroan di situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (1/3/2018), Antam menjual 20.000 lembar saham Seri A dan 33.580.928 lembar saham seri B. Adapun dana nilai penjualan tersebut yakni sebesar USD57,3 juta atau sekira Rp773,67 miliar jika mengacu kurs Rp13.500 per USD.
Meski demikian, Antam mengatakan penandatanganan perjanjian tersebut tidak memiliki dampak atas kegiatan operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan secara signifikan. Transaksi tersebut, akan meningkatkan akun penghasilan lainnya pada laporan Keuangan perseroan di 2017.
Sekadar informasi, DPM Selain bijih seng seng, DPM akan menambang sebagai bijih sekunder, galena yang merupakan bentuk mineral timbal timbal sulfida dan perak. Proyek ini 80% dimiliki oleh PT Bumi Resources Minerals Tbk dan 20% oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).
DPM memegang Kontrak Karya (KK) yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia pada 18 Februari 1998. Di bawah persyaratan Kontrak Karya, DPM mengeksplorasi mineral di area seluas 27.420 hektar yang terletak di Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Provinsi Darussalam (NAD).
Pada 23 Juli 2012, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Izin Penggunaan Pinjam-Meminjam yang membuka jalan untuk memulai pengembangan dan produksi tambang. Perencanaan pra-pembangunan terus berlanjut sampai sekarang.
(Martin Bagya Kertiyasa)