JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah mencabut sejumlah aturan untuk mempermudah investor masuk ke proyek sektor energi.
Salah satunya adalah aturan yang ada di Direktorat Jenderal Migas yang dipangkas untuk mempermudah investor masuk sektor migas.
Baca juga: Pemerintah Buat Aturan Baru Izin Pekerja Asing di Indonesia
Plt Direktur Jnderal Migas Ego Syahrial mengatakan, hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk mempermudah investor masuk ke Indonesia.
Ego menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu sudah dilakukan penyerdahanan hingga pencabutan aturan menjadi 7 aturan dan saat ini kembali disederhanakan menjadi 6 aturan. Untuk itu, maka pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi mulai 1 Maret kepada stakeholder.
"Kami sampaikan ke publik supaya ini bisa membantu juga. Jangan sampai ada yang salah dan sounding ke investor kalau sektor migas menakutkan, sekian izin, ratusan izin, enggak ada lagi itu," ungkapnya di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Baca juga: Cabut Aturan Ini, Menteri Jonan Permudah Pekerja Asing Masuk ke Sektor Migas
Langkah penyerdehanaan ini dilakukan tidak hanya di migas saja tapi hampir semua di sektor yang ada di ESDM. Dengan penyederhanaan di sektor migas ini, para investor yang tadinya kesulitan atau yang baru mau masuk menyambut dengan baik.
"Secara umum stakeholders mengapresiasi terutama sektor migas," jelasnya.
Ego merincikan di sektor hulu para investor bisa merasakan dampaknya mengenai kemudahan tenaga kerja asing dan izin impor barang yang disederhanakan dengan sistem online. Sedangan di sektor hilir pemegang izin niaga, sebelumnya untuk menunjuk penyalur maka dibutuhkan waktu 6 bulan seleksi, nah sekarang aturan itu sudah dipangkas.
Selanjutnya, di SKK Migas, juga sudah secara signifikan berubah karena aturan yang menyulitkan sudah dihapus.
"Ini tujuannya ingin mengubah wajah sektor migas menjadi tidak menakutkan buat investor. Kalau bisa kita permudah, kita permudah," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)