Pangkas Aturan, Tak Ada Lagi Ratusan Izin di Sektor Migas

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 01 Maret 2018 15:09 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah mencabut sejumlah aturan untuk mempermudah investor masuk ke proyek sektor energi.

Salah satunya adalah aturan yang ada di Direktorat Jenderal Migas yang dipangkas untuk mempermudah investor masuk sektor migas.

 Baca juga: Pemerintah Buat Aturan Baru Izin Pekerja Asing di Indonesia

Plt Direktur Jnderal Migas Ego Syahrial mengatakan, hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk mempermudah investor masuk ke Indonesia.

Ego menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu sudah dilakukan penyerdahanan hingga pencabutan aturan menjadi 7 aturan dan saat ini kembali disederhanakan menjadi 6 aturan. Untuk itu, maka pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi mulai 1 Maret kepada stakeholder.

"Kami sampaikan ke publik supaya ini bisa membantu juga. Jangan sampai ada yang salah dan sounding ke investor kalau sektor migas menakutkan, sekian izin, ratusan izin, enggak ada lagi itu," ungkapnya di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

 Baca juga: Cabut Aturan Ini, Menteri Jonan Permudah Pekerja Asing Masuk ke Sektor Migas

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya