JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus mencari subjek pajak baru di Indonesia. Hal ini pun menjadikan Ditjen Pajak untuk menarik pajak dari warisan yang belum dibagi.
Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (2/3/2018), dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai Wajib Pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.
Baca juga: Punya Harta Warisan? Tenang, Masih Bebas Pajak Selama di Bawah PTKP
“Hal tersebut karena warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak. Sebagai contoh adalah rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga yang atas pajaknya sudah dipotong PPh Pasal 23 oleh Bank, atau properti yang disewakan dan sudah dipotong PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, Jumat (2/3/2017),
Selain itu, lanjutnya, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan. Dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut.
Baca juga: Punya iPhone Terbaru, Wajib Masuk SPT atau Tidak?
“Dalam hal warisan tersebut telah dibagikan, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan,” ujarnya.