Pajak Bumi dan Bangunan Semarang Turun hingga 40%

Taufik Budi, Jurnalis
Sabtu 03 Maret 2018 10:46 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang menurunkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2018 hingga 40%. Langkah itu diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat karena besaran PBB dinilai terlalu tinggi.

"Penting saya sampaikan, mengejar target pendapatan jangan sampai membuat masyarakat tertekan, sehingga harus jeli dalam menjalankan setiap kebijakan," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Sabtu (3/3/2018).

Terkait besaran PBB Kota Semarang tahun 2018, dia telah mengambil keputusan untuk menurunkan nilainya hingga 40%. Bagi masyarakat yang telah membayarkan PBB tahun 2018, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang diminta memberikan kompensasi atas kelebihan bayar tersebut.

"Kompensasi tersebut antara lain adalah dengan mengakumulasikan kelebihan pembayaran PBB 2018 untuk pembayaran PBB di tahun berikutnya. Jadi setelah kita turunkan nilai PBB 2018, untuk yang sudah membayar dengan nilai awal, kelebihannya akan digunakan untuk membayar PBB di tahun berikutnya, jadi tidak akan hilang," jelas Hendrar.

Pria yang akrab disapa Hendi itu menegaskan komitmennya untuk menggratiskan wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp130 juta. Namun, bila sudah ada wajib pajak tersebut yang telah membayar maka akan segera dikembalikan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui anggaran perubahan di 2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya