Untuk tim pengajar serta peserta latsar di pemerintah pusat dan daerah bersifat nasional atau lintas instansi dan/atau lintas pemerintah daerah secara proporsional. Selama kurun waktu masa percobaan sebagai CPNS dilakukan penilaian secara menyelruh sebagai dasar penetapan kelayakan pengangkatan.
Dalam Peraturan Kepala LAN nomor 25 tahun 2017 disebutkan, pelatihan dasar CPNS Golongan II dan III diselenggarakan untuk membentuk PNS profesional yang berkarakter. Hal ini dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai- nilai dasar PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Sasaran penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS bagi CPNS Golongan II dan III adalah terwujudnya PNS profesional yang berkarakter sebagai pelayan masyarakat.
Jumlah peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II dan III paling banyak 40 orang dalam satu kelas per angkatan, dengan penugasan peserta yang dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang di instansi masing-masing. Sedangkan untuk biaya program Pelatihan Dasar CPNS akan dibebankan pada anggaran instansi masing-masing.
Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II dan III pada kurikulum pembentukan karakter PNS dilaksanakan selama 113 hari kerja atau 1.141 jam pelatihan (JP). Rinciannya, 33 hari kerja atau setara dengan 288 JP untuk pembelajaran klasikal, dan 80 hari kerja atau setara dengan 853 JP untuk pembelajaran non klasikal atau aktualisasi di tempat kerja. Pada saat pembelajaran klasikal peserta diasramakan, dan diberikan kegiatan penunjang berupa kegiatan peningkatan kesegaran jasmani.
(Fakhri Rezy)