JAKARTA - Dua industri rokok besar di salah satu kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah disomasi oleh Rohayani, perokok yang dihadapkan pada dampak negatif rokok setelah merokok selama 40 tahun, untuk memberikan ganti rugi.
"Tuntuan itu berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Todung Mulya Lubis, pengacara Rohayani, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Dalam UU tersebut, Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen berbunyi: "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".
Baca Juga: Pengetatan Impor Tembakau Ancam Penerimaan Negara
Todung mengatakan bahwa industri rokok telah bertindak tidak jujur dengan tidak mencantumkan komposisi yang jelas pada produknya. Peringatan kesehatan yang ada pada bungkus rokok pun dinilai tidak memadai untuk memperingatkan bahaya rokok kepada konsumen.