BKPPD Solo mencatat perselingkuhan mendominasi kasus pelanggaran kepegawaian selama tahun 2017. Dari lima kasus pelanggaran kepegawaian, empat di antaranya kasus perselingkuhan. Kasus lainnya ASN terlibat pungutan liar (pungli). Sanksi diharapkan memberikan efek jera.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto menegaskan, PNS harus memiliki etos kerja yang baik. Tidak hanya melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), tetapi PNS juga harus menjalankan kode etik yang sudah disumpahkan. ”Kalau ada pelanggaran, kami tindak sesuai aturan. Semua sama,” jamin Budi Yulistianto. (ary wahyu wibowo/Koran Sindo)
(Fakhri Rezy)