YOGYAKARTA - Menteri Perhubungan bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian meninjau pembuatan SIM A umum kolektif. Acara tersebut dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, Polres Yogyakarta.
Asal tahu saja, SIM A Umum menjadi salah satu syarat mutlak kepada seluruh driver online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Baca juga: Kuota Taksi Online Dibatasi dan Moratorium Sopir Baru
Budi Karya mengimbau, para driver online untuk memiliki SIM A Umum. Hal tersebut sebagai suatu mandat keselamatan dan pelayanan terhadap penumpang.
"Driver supaya wajib memiliki SIM A Umum. Sebab demi penumpang dan keselamatannya," tuturnya, di Yogyakarta, Minggu (11/3/2018).
Baca juga: Kemenhub Gratiskan Uji KIR Taksi Online dan Konvensional
Di samping itu, Budi mengatakan, selama program SIM A Umum kolektif ini, pemerintah telah memberikan subsidi dari dana APBN. Sehingga yang tarif SIM yang tadi Rp170.000, hanya dibayar sebesar Rp100.000.