JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan melakukan tinjauan atas temuan produk hortikultura yang diduga dijual di pasar secara ilegal. Tinjauan akan dilakukan di Komplek Pergudangan Distribution Center, Jakarta Utara.
Direktur Tertib Tata Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono menyatakan, produk holtikultura tersebut merupakan komoditas bawang putih.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Kemendag Selidiki 8 Kontainer Bawang Putih Impor
"Ada temuan kita di lapangan bahwa ada importir bawang putih yang mendapatkan izin impor bibit, ternyata kita dapati bibit itu dijual di Pasar Induk Kramat Jati (Jakarta Timur)," ujar dia saat menuju lokasi peninjauan, Senin (12/3/2018).
Dia mengatakan, untuk di Pasar Induk Kramat Jati setidaknya ditemukan sebanyak 5 ton bawang putih ilegal yang harusnya menjadi bibit. Produk itu pun langsung ditarik pihaknya untuk tidak menggangu stabilitas pasar.
Baca Juga: RI Swasembada Bawang Putih Butuh Anggaran Besar
"Dan ini sudah ditarik dari Kramat jJti karena takut mengganggu. Jadi ini kami amankan di gudang," ucapnya.
Jumlah 5 ton tersebut, kata dia, bagian dari 8 kontainer bawang putih tersebut yang masuk ke dalam negeri. Dimana ini tersebar tak hanya di Jakarta, tapi juga di Sumatera Utara, Malang, dan beberapa daerah lainnya.
"Jadi ini akan saya buktikan bahwa di label itu ada label benih bibit tapi itu kita dapati di jual di pasar dan kita liat bersama," ucapnya.
Baca Juga : Harga Bawang Putih Naik, Waspadai Kelangkaan
Berdasarkan pendalaman temuannya, Veri menyebutkan bawang putih ini diduga berasal dari China.
"Sementara kami duga dari China," imbuhnya.
Dia pun menegaskan, bila impor bawang putih untuk bibit maka seharusnya difungsikan untuk pertanian. Terlebih saat ini, katanya Indonesia tengah swasembada bawang putih.
"Kalau diberikan izin impor jangan dijual ke pasar karena kan akan ada swasembada bawang putih," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)