OJK Siapkan Regulasi untuk Atur Transparansi Fintech

Ulfa Arieza, Jurnalis
Senin 12 Maret 2018 14:36 WIB
Seminar Fintech. (Foto: Okezone)
Share :

Sekadar informasi, saat ini OJK tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang fintech. Nantinya, transparansi dan perlindungan konsumen akan menjadi asas utama dalam POJK tentang fintech.

Sampai Januari 2018, perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK sebanyak 36 dan berizin 1 perusahaan. Sejumlah 42 perusahaan dalam proses pendaftaran.

Total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018 mencapai Rp3 triliun atau meningkat 17,1% (ytd), dengan jumlah penyedia dana 115.897 meningkat 14,82% (ytd) dan jumlah peminjam 330.154 tumbuh 27,16% (ytd).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya