Dia melanjutkan, dengan pendekatan ini nantinya maka fintech diwajibakan untuk lebih transparan kepada pemberi pinjaman (lender) maupun pihak peminjam (borrower).
Dengan demikian, sebelum memberikan pinjaman, pihak lender mengetahui bisnis yang sedang dijalankan oleh borrower sehingga dapat mengetahui profil risiko dari bisnis tersebut, sebaliknya pihak borrower mengetahui dengan pasti profil pemberi pinjaman.
Transparansi informasi yang dimaksud meliputi, hak dan kewajiban para pihak seperti investor, peminjam, platform, bank koresponden menyangkut potensi pendapatan, potensi risiko, biaya-biaya, bagi hasil, manajemen risiko dan mitigasi jika terjadi kegagalan harus dibuka seluas-luasnya.
"Kita lebih ke pendekatan market conduct atau tranparansi lebih diutamakan dengan tranparansi fintech memberikan keterbukaan yang berguna bagi lender maupun borrower, itu yang kita ambil sebagai approach," kata dia.
Baca Juga: Bahas Fintech, OJK Gandeng World Bank Group