OJK Sebut Aturan Fintech Selesai Tengah Tahun

Ulfa Arieza, Jurnalis
Senin 12 Maret 2018 15:53 WIB
Seminar Fintech. (Foto: Okezone)
Share :

BALI - Otoritas jasa Keuangan (OJK) terus menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) terkait jasa keuangan digital atau financial technology (fintech). Regulasi itu sangat mendesak mengingat laju pertumbuhan fintech sangat cepat sehingga membutuhkan payung hukum.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, dalam aturan tersebut ditargetkan selesai pada semester I 2018. Setelah POJK fintech resmi diluncurkan, maka semua fintech harus berpatokan pada POJK tersebut.

"Kita targetkan semester I bisa kita keluarkan, optimisnya triwulan I selesai, tapi kalau ada masukan dari industri yang perlu diakomodir, kita perlu waktu menyelesaikannya, dan paling lambat semester I bisa kita selesaikan, " ujarnya di Nusa Dua Bali, Senin (12/3/2018).

Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi untuk Atur Transparansi Fintech

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan, aturan fintech cenderung berbeda dengan POJK lainnya, misalnya POJK tentang perbankan. Pada POJK terkait perbankan, memiliki acuan pasti melalui standar nasional maupun internasional. Sedangkan fintech, kata dia, lebih cenderung dinamis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya