"Sementara kalau fintech kan perkembangannya sangat cepat, kemudian juga dimensi bisinisnya juga sangat heterogen, jadi ada fintech landing, ada fintench invesmnet, yang landing juga macama, dan sebagainya," kata dia.
Adapun beberapa pokok yang akan diatur dalam POJK terkait fintech antaranya, seluruh perusahaan fintech wajib mencatatkan perusahaannya di OJK.
Dengan demikian, OJK dapat membuat mapping dan identifikasi fintech yang berada di bawah pengawasan dan aturan OJK serta fintech tidak terdaftar. Pasalnya, tidak semua fintech masuk dalam kategori lembaga jasa keuangan.
Di samping wajib mendaftarkan usahanya ke OJK, fintech juga harus memiliki transparansi. Poin transparansi sangat ditekankan karena berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Fintech, Bunga Tinggi dan Rentenir Digital