Seperti diketahui, ambruknya cetakan kepala tiang di proyek jalan tol Becakayu ini telah mendorong pemerintah menghentikan seluruh pekerjaan berat proyek elevated di seluruh Indonesia.
Ambruknya cetakan kepala tiang ini pada 20 Februari 2018 ini menyebabkan tujuh korban mengalami luka-luka.
Atas kejadian ini, Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua tersangka dugaan kelalaian kerja, namun tidak ditahan, yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.
Penyidik menjerat tersangka AA dan AS melalui Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Fakhri Rezy)