Menteri PUPR Sudah Rekomendasikan Sanksi Terkait Tol Becakayu

Antara, Jurnalis
Senin 12 Maret 2018 17:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Seperti diketahui, ambruknya cetakan kepala tiang di proyek jalan tol Becakayu ini telah mendorong pemerintah menghentikan seluruh pekerjaan berat proyek elevated di seluruh Indonesia.

Ambruknya cetakan kepala tiang ini pada 20 Februari 2018 ini menyebabkan tujuh korban mengalami luka-luka.

Atas kejadian ini, Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua tersangka dugaan kelalaian kerja, namun tidak ditahan, yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.

Penyidik menjerat tersangka AA dan AS melalui Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya