Menko Luhut: Pemberlakuan Kuota Taksi Online Cegah Kredit Macet

Antara, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 21:25 WIB
Foto: Menko Luhut (Lidya/Okezone)
Share :

Pemerintah telah menetapkan kuota taksi daring per wilayah di seluruh Indonesia sejak Senin 5 Maret 2018..

Kementerian Perhubungan telah memerintahkan perusahaan aplikasi taksi daring untuk tidak membuka penerimaan atau pendaftaran penambahan armada kendaraan.

Pemerintah juga akan mengumumkan untuk keputusan penambahan armada selanjutnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya