Tanpa Izin, 9,1 Ton Jeruk Mandarin Ilegal asal China Diamankan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 21:55 WIB
Foto: Jeruk Ilegal Asal China (Wahyudi/Okezone)
Share :

MEDAN – Sebanyak 7 kontainer berisi 9,1 ton jeruk mandarin asal China disita petugas gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta petugas Kementerian Perdagangan dari lokasi pergudangan Diski Centre di Jalan Medan-Binjai KM 15,7, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatra Utara.

Ketujuh kontainer itu disita lantaran masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan impor ‎produk hortikultura.

Kepala Kantor DJBC Belawan, Haryo Limanseto, keberadaan produk impor ilegal ini berhasil diungkap atas penyelidikan bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta petugas Kementerian Perdagangan.

“Penyitaan ini kita lakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Kepabeanan. Total ada 9,1 ton yang kita sita,” sebut Haryo, Selasa (13/3/2018).

 Baca juga: BPS Catat Ada Kenaikan Impor Jeruk Mandarin Jelang Imlek 2018

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya