"Semua prosedur akan lebih singkat, lebih cepat, berbasis online dan terintegrasi antarlembaga terkait," jelas Hanif.
Menaker menyebut ada delapan kebijakan baru terkait perizinan RPTKA dan IMTA yang sedang dimatangkan oleh pemerintah antara lain menghilangkan syarat rekomendasi dari instansi terkait, jangka waktu izin pekerja asing antara 1 tahun-2 tahun menjadi sesuai dengan perjanjian konrak kerja.
Selain itu juga proses perizinan RPTKA dan IMTA yang semula terpisah menjadi satu kesatuan sehingga yang semula butuh waktu enam hari menjadi dua hari.
Jika sebelumnya pekerja asing dengan jabatan direksi atau komisaris yang juga pemegang saham diwajibkan mengantongi IMTA, kini tak harus mengantongi IMTA.
Begitu juga jika sebelumnya untuk pekerjaan terkait kondisi darurat dan perawatan, kedatangan pekerja asing bersamaan dengan IMTA, kini pekerja asing diperbolehkan masuk Indonesia terlebih dahulu dan pengajuan IMTA paling lambat dua hari setelah bekerja.