Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah, Ini Syarat Baru dari Pemerintah

Antara, Jurnalis
Rabu 14 Maret 2018 20:52 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Kebijakan baru juga diberlakukan jika sebelumnya, pemberi kerja tak boleh mempekerjakan pekerja asing yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja yang lain, kini rangkap pekerjaan itu diperbolehkan, namun hanya untuk jabatan sejenis, serta hanya pada sektor pendidikan, pelatihan vokasi, e-commerce dan sektor Migas.

Selain itu juga izin pekerja asing dengan jabatan direksi dan komisaris yang sebelumnya hanya terbatas pada lokasi kabupaten/kota tertentu, kini izin lokasi kerja bersifat nasional namun untuk jabatan teknis tetap mengacu pada kabupaten/kota tertentu.

Perubahan juga dilakukan pada pengawasan yaitu jika sebelumnya pengawasan dilakukan oleh beberapa instansi, kini pengawasan dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya