Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah, Ini Syarat Baru dari Pemerintah

Antara, Jurnalis
Rabu 14 Maret 2018 20:52 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan akan mempermudah proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo demi meningkatkan investasi di Indonesia namun akan memperketat pengawasan bagi TKA.

"Kalau sudah memenuhi persyaratan, harus dipermudah. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak boleh masuk. Izin dipermudah, tapi pengawasan juga ditegakkan," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Saat ini, perizinan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA) yang dilayani di Kementerian Ketenagakerjaan telah berbasis sistem daring sehingga pengajuan perizinan bisa dilakukan kapan dan di mana saja.

Sistem daring itu juga meminimalkan potensi terjadinya pungutan liar karena tidak mempertemukan antara pengurus izin dengan petugas.

Komitmen mempermudah izin penggunaan pekerja asing, lanjut Hanif, tak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saja, namun pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru yang melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait, seperti Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan dan sebagainya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya