Bapertarum PNS Resmi Dibubarkan pada 24 Maret 2018

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 22 Maret 2018 17:28 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

Menurut Lana, dengan adanya pengalihan Bapertarum menuju BP Tapera, diharapkan jumlah pesertanya akan semakin bertambah. Karena tidak hanya PNS yang bisa ikut mengiur, pengawas TNI dan Polri hingga swasta pun memiliki kesempatan untuk melakukan iuran secara sukarela. 

Saat ini peserta dari Bapertarum PNS sendiri sudah mencapai 4,5 juta. Jumlah tersebut terdiri dari PNS aktif dan PNS non aktif.

"Kami harapkan meliputi peserta jauh lebih luas TNI/Polri, pekerja swasta dan juga pekerja mandiri. Kalau melihat proses bisnisnya diharapkan jauh lebih profesional pesertanya lebih banyak dari Bapertarum yang saat ini 4,5 juta," ucapnya. 

Bahkan yang lebih spesial, pihak asing pun turut diwajibkan untuk mengikuti iuran. Nantinya pihak asing tidak akan terkena manfaat dari iuran BP Tapera. 

"Yang wajib menjadi peserta adalah pekerja asing terkena iuran tapi tidak dapat terkena manfaat Tapera," kata Lana. 

Baca Juga : Bapertarum-Asabri Dilebur Jadi BP Tapera Maret 2018

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya