JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) pada 24 Maret 2018. Sebagai ganti pembubara, tugas Bapertarum dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Lantas bagaimanakah sejarah pembentukan Bapertarum PNS selama ini. Dan bagaimanakah kiprah Bapertarum PNS dalam menyalurkan perumahan selama ini ?
Bapertarum PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 atau sudah 25 tahun berdiri. Saat itu, Bapertarum didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 14 Tahun 1933 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga : BP Tapera Ditargetkan Terbentuk di Maret
Tujuan dibentuknya Bapertarum untuk meningkatkan kesejahteraan PNS guna memiliki rumah yang layak. Selain itu, dibentuknya Bapertarum karena terbatasnya kemampuan PNS untuk membayar uang muka pembelian rumah dengan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).