"Kita (pemerintah) sudah legalasi tanah 20.252 bidang legalisasi aset 6,2 bidang tanah," ucapnya.
Sementara itu, pihaknya juga menargetkan bisa melakukan redistribusi (pembagian) tanah sebanyak 350.000 bidang pada tahun 2018. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar 262.289 bidang.
Redistribusi lahan tersebut nantinya akan diambil dari berbagi sumber. Seperti dari mulai tanah transmigrasi, tanah HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan dan tanah negara lainya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Percepat Sertifikasi Tanah Rakyat
"Tahun ini 350 bidang tanah (yang akan dibagikan) bersumber dari tanah transmigrasi, pelepasan kawasan hutan , tanah terlantar dan tanah milik negara lainya," kata Ikhsan