JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan terhadap tanah-tanah terlantar melalui program Reforma Agraria. Nantinya tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Direktur Jenderal Penaat Agraria Kementerian ATR Muhammad Ikhsan mengatakan, tahun ini ditargetkan bisa menertibkan 7 juta bidang tanah. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yang hanya seluas 5 juta bidang saja.
"Target Reforma Agraria sampai tahun 2019 itu 9 juta bidang tanah sebagaimana RPJM 2018-2019. Setiap tahunya meningkat dari 5 juta bidang di 2017, kemudahan 7 juta bidang di 2018, lalu di 2019 ada 9 juta bidang," ujarnya di Kementerian ATR, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Baca Juga : Hanafi Rais Ungkap Bank Dunia Bantah Rilis Data Kepemilikan Tanah di Indonesia
Lebih lanjut Ikhsan menambahkan, melalui program Reforma Agraria hingga tahun 2017 sudah menyelesaikan legalisasi aset tanah transmigrasi sebanyak 20.252 bidang. Sementara legalisasi aset dilakukan sebanyak 6.207.818 bidang.